Jumat, 07 Oktober 2011

DOA SEBELUM, KETIKA DAN SESUDAH BERHUBUNGAN INTIM


Doa Sebelum, Ketika dan Sesudah Berhubungan Seks.
Teman saya akan segera menikah, tapi dia tidak tahu doa untuk suami
instri yang akan bercampur. Mohon diberitahu dan apa betul setelah
selesai bercampur harus berwudhu?
Menurut Dr. Abdullah Al-Faqih ketika ditanya tentang hukum berdoa atau
berdzikir saat melakukan hubungan suami isteri, paling tidak ada tiga
momentum untuk doa dan dzikir terkait dengan hal itu.
Sebagai pasangan pengantin baru, penting juga untuk dipelajari agar
rizki berupa anak yang insya Allah diberikan menjadi rezki yang berkah.
  1.  Doa Sebelum Berhubungan
    Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebaris doa dari Rasulullah SAW
    bagi pasangan yang akan melakukan hubungan suami isteri.
    عن ابن عباس رضي الله عنهما، عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال, لو أن
    أحدكم إذا أراد أن يأتي أهله قال: بسم الله، اللهم جنبنا الشيطان، وجنب
    الشيطان ما رزقتنا، فإنه إنْ يُقدر بينهما ولد في ذلك، لم يضره شيطان
    أبداً.
    Dari Ibni Abbas ra
    dari nabi SAW berkata, Bila seseorang di antara kamu ingin menyetubuhi
    isterinya lalu dia membaca, Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkan kami
    dari syetan dan jauhkan syetan dari apa yang engkau berikan sebagai
    rizqi kepada kami , seandainya Allah memberikan anak, syetan tidak bisa
    mencelakainya selamanya.
  2. Dzikir Saat Berhubungan Suami Isteri
    Pada saat hubungan sedang berlangsung pun, masih dimungkinkan kita
    untuk berdzikir. Namun bukan di lisan melainkan di dalam hati saja.
    Namun tidak ada lafadz tertentu yang harus diucapkan, sehingga bisa
    lafadz dzikir yang mana saja, asalkan di dalam hati.
  3. Dzikir Pasca Hubungan Suami Isteri
    Begitu selesai dari hubungan suami isteri, juga ada dzikir yang bisa
    diucapkan. Hukumnya jaiz atau boleh untuk dilakukan. Dasar
    pensyariatannyabahwa Rasulullah SAW selalu berdzikir dalam setiap
    kesempatan hidupnya, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Aisyah ra.
    Sedangkan berwudhu’ memang disunnahkan, baik bila ingin mengulangi lagi
    atau pun bila ingin langsung tidur tanpa mandi janabah.
    Wallahu a’lam bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
    Ahmad Sarwat, Lc.

PANDUAN BERHUBUNGAN INTIM DALAM PERSPEKTIF ISLAM


PANDUAN BERHUBUNGAN INTIM DALAM PERSPEKTIF  ISLAM
Oleh : Abu Umar Baasyir
Sebagai bagian dari fitrah kemanusiaan, Islam tidak pernah memberangus hasrat seksual. Islam memberikan panduan lengkap agar seks bisa tetap dinikmati seorang muslim tanpa harus kehilangan ritme ibadahnya.
Bulan Syawal, bagi umat Islam Indonesia, bisa dibilang sebagai musim kawin. Anggapan ini tentu bukan tanpa alasan. Kalangan santri dan muhibbin biasanya memang memilih bulan tersebut sebagai waktu untuk melangsungkan aqad nikah.
Kebiasaan tersebut tidak lepas dari anjuran para ulama yang bersumber dari ungkapan Sayyidatina Aisyah binti Abu Bakar Shiddiq yang dinikahi Baginda Nabi pada bulan Syawwal. Ia berkomentar,
“Sesungguhnya pernikahan di bulan Syawwal itu penuh keberkahan dan mengandung banyak kebaikan.”
Namun, untuk menggapai kebahagiaan sejati dalam rumah tangga tentu saja tidak cukup dengan menikah di bulan Syawwal. Ada banyak hal yang perlu dipelajari dan diamalkan secara seksama oleh pasangan suami istri agar meraih ketentraman (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah), baik lahir maupun batin. Salah satunya –dan yang paling penting– adalah persoalan hubungan intim atau dalam bahasa fiqih disebut jima’.
Sebagai salah tujuan dilaksanakannya nikah, hubungan intim –menurut Islam– termasuk salah satu ibadah yang sangat dianjurkan agama dan mengandung nilai pahala yang sangat besar. Karena jima’ dalam ikatan nikah adalah jalan halal yang disediakan Allah untuk melampiaskan hasrat biologis insani dan menyambung keturunan bani Adam.
Selain itu jima’ yang halal juga merupakan iabadah yang berpahala besar. Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?.” Rasulullah menjawab, “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)
Karena bertujuan mulia dan bernilai ibadah itu lah setiap hubungan seks dalam rumah tangga harus bertujuan dan dilakukan secara Islami, yakni sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam.
Hubungan intim, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam Ath-Thibbun Nabawi (Pengobatan ala Nabi), sesuai dengan petunjuk Rasulullah memiliki tiga tujuan: memelihara keturunan dan keberlangsungan umat manusia, mengeluarkan cairan yang bila mendekam di dalam tubuh akan berbahaya, dan meraih kenikmatan yang dianugerahkan Allah.
Ulama salaf mengajarkan, “Seseorang hendaknya menjaga tiga hal pada dirinya: Jangan sampai tidak berjalan kaki, agar jika suatu saat harus melakukannya tidak akan mengalami kesulitan; Jangan sampai tidak makan, agar usus tidak menyempit; dan jangan sampai meninggalkan hubungan seks, karena air sumur saja bila tidak digunakan akan kering sendiri.
Wajahnya Muram
Muhammad bin Zakariya menambahkan, “Barangsiapa yang tidak bersetubuh dalam waktu lama, kekuatan organ tubuhnya akan melemah, syarafnya akan menegang dan pembuluh darahnya akan tersumbat. Saya juga melihat orang yang sengaja tidak melakukan jima’ dengan niat membujang, tubuhnya menjadi dingin dan wajahnya muram.”
Sedangkan di antara manfaat bersetubuh dalam pernikahan, menurut Ibnu Qayyim, adalah terjaganya pandangan mata dan kesucian diri serta hati dari perbuatan haram. Jima’ juga bermanfaat terhadap kesehatan psikis pelakunya, melalui kenikmatan tiada tara yang dihasilkannya.
Puncak kenikmatan bersetubuh tersebut dinamakan orgasme atau faragh. Meski tidak semua hubungan seks pasti berujung faragh, tetapi upaya optimal pencapaian faragh yang adil hukumnya wajib. Yang dimaksud faragj yang adil adalah orgasme yang bisa dirasakan oleh kedua belah pihak, yakni suami dan istri.
Mengapa wajib? Karena faragh bersama merupakan salah satu unsur penting dalam mencapai tujuan pernikahan yakni sakinah, mawaddah dan rahmah. Ketidakpuasan salah satu pihak dalam jima’, jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan mendatangkan madharat yang lebih besar, yakni perselingkuhan. Maka, sesuai dengan prinsip dasar islam, la dharara wa la dhirar (tidak berbahaya dan membahayakan), segala upaya mencegah hal-hal yang membahayakan pernikahan yang sah hukumnya juga wajib.
Namun, kepuasan yang wajib diupayakan dalam jima’ adalah kepuasan yang berada dalam batas kewajaran manusia, adat dan agama. Tidak dibenarkan menggunakan dalih meraih kepuasan untuk melakukan praktik-praktik seks menyimpang, seperti sodomi (liwath) yang secara medis telah terbukti berbahaya. Atau penggunaan kekerasaan dalam aktivitas seks (mashokisme), baik secara fisik maupun mental, yang belakangan kerap terjadi.
Maka, sesuai dengan kaidah ushul fiqih “ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun” (sesuatu yang menjadi syarat kesempurnaan perkara wajib, hukumnya juga wajib), mengenal dan mempelajari unsur-unsur yang bisa mengantarkan jima’ kepada faragh juga hukumnya wajib.Bagi kaum laki-laki, tanda tercapainya faragh sangat jelas yakni ketika jima’ sudah mencapai fase ejakulasi atau keluar mani. Namun tidak demikian halnya dengan kaum hawa’ yang kebanyakan bertipe “terlambat panas”, atau –bahkan— tidak mudah panas. Untuk itulah diperlukan berbagai strategi mempercepatnya. 
Dan, salah satu unsur terpenting dari strategi pencapaian faragh adalah pendahuluan atau pemanasan yang dalam bahasa asing disebut foreplay (isti’adah). Pemanasan yang cukup dan akurat, menurut para pakar seksologi, akan mempercepat wanita mencapai faragh.
Karena dianggap amat penting, pemanasan sebelum berjima’ juga diperintahkan Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam. Beliau bersabda,
“Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu.” (HR. At-Tirmidzi).
Ciuman dalam hadits diatas tentu saja dalam makna yang sebenarnya. Bahkan, Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, diceritakan dalam Sunan Abu Dawud, mencium bibir Aisyah dan mengulum lidahnya. Dua hadits tersebut sekaligus mendudukan ciuman antar suami istri sebagai sebuah kesunahan sebelum berjima’.
Ketika Jabir menikahi seorang janda, Rasulullah bertanya kepadanya, “Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis sehingga kalian bisa saling bercanda ria? …yang dapat saling mengigit bibir denganmu.” HR. Bukhari (nomor 5079) dan Muslim (II:1087).
Bau Mulut
Karena itu, pasangan suami istri hendaknya sangat memperhatikan segala unsur yang menyempurnakan fase ciuman. Baik dengan menguasai tehnik dan trik berciuman yang baik, maupun kebersihan dan kesehatan organ tubuh yang akan dipakai berciuman. Karena bisa jadi, bukannya menaikkan suhu jima’, bau mulut yang tidak segar justru akan menurunkan semangat dan hasrat pasangan.
Sedangkan rayuan yang dimaksud di atas adalah semua ucapan yang dapat memikat pasangan, menambah kemesraan dan merangsang gairah berjima’. Dalam istilah fiqih kalimat-kalimat rayuan yang merangsang disebut rafats, yang tentu saja haram diucapkan kepada selain istrinya.
Selain ciuman dan rayuan, unsur penting lain dalam pemanasan adalah sentuhan mesra. Bagi pasangan suami istri, seluruh bagian tubuh adalah obyek yang halal untuk disentuh, termasuk kemaluan. Terlebih jika dimaksudkan sebagai penyemangat jima’. Demikian Ibnu Taymiyyah berpendapat.
Syaikh Nashirudin Al-Albani, mengutip perkataan Ibnu Urwah Al-Hanbali dalam kitabnya yang masih berbentuk manuskrip, Al-Kawakbu Ad-Durari,
“Diperbolehkan bagi suami istri untuk melihat dan meraba seluruh lekuk tubuh pasangannya, termasuk kemaluan. Karena kemaluan merupakan bagian tubuh yang boleh dinikmati dalam bercumbu, tentu boleh pula dilihat dan diraba. Diambil dari pandangan Imam Malik dan ulama lainnya.”
Berkat kebesaran Allah, setiap bagian tubuh manusia memiliki kepekaan dan rasa yang berbeda saat disentuh atau dipandangi. Maka, untuk menambah kualitas jima’, suami istri diperbolehkan pula menanggalkan seluruh pakaiannya. Dari Aisyah RA, ia menceritakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalm satu bejana…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Untuk mendapatkan hasil sentuhan yang optimal, seyogyanya suami istri mengetahui dengan baik titik-titik yang mudah membangkitkan gairah pasangan masing-masing. Maka diperlukan sebuah komunikasi terbuka dan santai antara pasangan suami istri, untuk menemukan titik-titik tersebut, agar menghasilkan efek yang maksimal saat berjima’.
Diperbolehkan bagi pasangan suami istri yang tengah berjima’ untuk mendesah. Karena desahan adalah bagian dari meningkatkan gairah. Imam As-Suyuthi meriwayatkan, ada seorang qadhi yang menggauli istrinya. Tiba-tiba sang istri meliuk dan mendesah. Sang qadhi pun menegurnya. Namun tatkala keesokan harinya sang qadhi mendatangi istrinya ia justru berkata, “Lakukan seperti yang kemarin.”
Satu hal lagi yang menambah kenikmatan dalam hubungan intim suami istri, yaitu posisi bersetubuh. Kebetulan Islam sendiri memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada pemeluknya untuk mencoba berbagai variasi posisi dalam berhubungan seks. Satu-satunya ketentuan yang diatur syariat hanyalah, semua posisi seks itu tetap dilakukan pada satu jalan, yaitu farji. Bukan yang lainnya.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
“Istri-istrimu adalah tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yang kalian kehendaki.” QS. Al-Baqarah (2:223).
Posisi Ijba’
Menurut ahli tafsir, ayat ini turun sehubungan dengan kejadian di Madinah. Suatu ketika beberapa wanita Madinah yang menikah dengan kaum muhajirin mengadu kepada Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, karena suami-suami mereka ingin melakukan hubungan seks dalam posisi ijba’ atau tajbiyah. Ijba adalah posisi seks dimana lelaki mendatangi farji perempuan dari arah belakang. Yang menjadi persoalan, para wanita Madinah itu pernah mendengar perempuan-perempuan Yahudi mengatakan, barangsiapa yang berjima’ dengan cara ijba’ maka anaknya kelak akan bermata juling. Lalu turunlah ayat tersebut.
Terkait dengan ayat 233 Surah Al-Baqarah itu Imam Nawawi menjelaskan, “Ayat tersebut menunjukan diperbolehkannya menyetubuhi wanita dari depan atau belakang, dengan cara menindih atau bertelungkup. Adapun menyetubuhi melalui dubur tidak diperbolehkan, karena itu bukan lokasi bercocok tanam.” Bercocok tanam yang dimaksud adalah berketurunan.
Muhammad Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud menambahkan, “Kata ladang (hartsun) yang disebut dalam Al-Quran menunjukkan, wanita boleh digauli dengan cara apapun : berbaring, berdiri atau duduk, dan menghadap atau membelakangi..”
Demikianlah, Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, lagi-lagi terbukti memiliki ajaran yang sangat lengkap dan seksama dalam membimbing umatnya mengarungi samudera kehidupan. Semua sisi dan potensi kehidupan dikupas tuntas serta diberi tuntunan yang detail, agar umatnya bisa tetap bersyariat seraya menjalani fitrah kemanusiannya.
Sumber : Sutra Ungu, Panduan Berhubungan Intim Dalam Perspektif Islam, karya Abu Umar Baasyir

MAKALAH AKUNTASI


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.

         Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui seberapa besar  pengaruh perpustakaan sekolah terhadap mutu pendidikan yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

          Makalah ini memuat tentang “Pengaruh Perpustakaan Sekolah terhadap Mutu Pendidikan di Sekolah” dan sengaja dipilih karena menarik  perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan.

          Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru/dosen   pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.

           Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.

Penulis, 07 Nopember 2010   










DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………. i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………  ii
BAB I  PENDAHULUAN …………………………………………           ……………... 1
  1. Latar Belakang Masalah…………………………………………………… 1
  2. Rumusan Masalah………………………………………………………….. 1         
  3. Tujun Masalah……………………………………………………………..   1
  4. Sitematika Penulisan………………………………………………………. 2
  5. Metode Penulsan……………………………………………………………            2

BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………..            3
  1. Neraca Lajur,Jurnal Penyesuaian,Dan Laporan Keuangan ……………….   3
  2. Jurnal Penutup Dan Jurnal Pembalik……………………………………….. 7

BAB III PENUTUP……………………………………………………………….  11
  1. Kesimpulan………………………………………………………………… 11
  2. Saran ………………………………………………………………………. 11

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………… 12
 BAB I
PENDAHULUAN

A . Latar Belakang Masalah
  Pengikhtisaran transaksi usaha yang dilakukan pada akhir tahun,disertai dengan dengan saldo awal tahun .perusahaan dagang dengan bentuk perseroan erbatas akan digunakan sebagai model. Yang meliputi neraca lajur, jurnal penyesuaian ,dan laporan keuangan.
        
  Dan membahas tahapan-tahpan yang berhubungan dengan pembuatan jurnal penutup ,neraca saldopenutup,dan jurnal pembalik
   
B. Rumusan Masalah

Ø  Apa yang dimaksud dengan neraca lajur,jurnal penyesuaian,laporan keuangan,jurnal penutup dan jurnal pembalik?
Ø  Bagaimana langkah-langkah dan cara –cara membuat neraca lajur,jurnal penyesuaian,laporan keuangan,jurnal penutup dan jurnal pembalik?

C. Tujuan Masalah

Ø  Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan neraca lajur,jurnal penyesuaian,laporan keuangan,jurnal penutup dan jurnal pembalik
Ø  Untuk mengetahui bagai mana langkah-langkah atau cara-cara membuat neraca lajur,jurnal penyesuaian,laporan keuangan,jurnal penutup dan jurnal pembalik










D. Sistematika Penulisan

Ø  Caper
Ø  Kata pengantar
Ø  Daftar isi
Ø  Bab I pendahuluan
v  Latar belakang masalah
v  Rumusan masalah
v  Tujuan masalah
v  Sistematika penulisan
v  Metode penulisan

E. Metode Penulisan
Ø  Literatu





















BAB II
PEMBAHASAN
NERACA LAJUR,JURNAL PENYESUAIAN,LAPORAN KEUANGAN JURNAL PENUTUP DAN JURNAL PEMBALIK

A.     Neraca Lajur, Jurnal Penyesuaian,Dan Laporan Keuangan

1.        Pengertian Neraca Lajur
Neraca lajur adalah kertas berkolom yang digunakan sebagai keras kerja dalam penyesuaian laporan keuangan penggunaan neraca lajur dapat mengurangi kesalahan terlupakannyan salah satu ayat penyesuaian yang harus dilakukan .
Disamping itu ,neraca lajur juga dapat digunakan untuk memeriksa ketetapan perhitungan yang dilakukan dan memungkinkan penyusunan secara logis yaitu :
ü   tiga baris pertama nama perusahaan,
ü   nama kertas kerja,
ü   jangka waktu yang di cakup

Bentuk neraca lajur terdiri dari kolom untuk nomor dan nama akun serta lima pasang debit dan keredit adalah sebagai berikut:

1.1    Neraca Saldo
       Neraca saldo adalah daftar saldo akun-akun yang ada dalam buku besar perusahaan suatu saat tertentu angka-angka yang terdapat dalam neraca saldo itu di ambil dari saldo-saldo akun yang ada di buku besar. perbedaan dengan neraca saldo terdahulu adalah bahwa akun yang dipakai dalam neraca saldo sekarang ini jauh lebih banyak disamping itu,dalm contoh ini bentuk badan usaha yang di gunakan adalah perseroan terbatas .
akun-akun modal dalam sebuah perseroan terbatas terdiri dari :
-            modal di setor di gunakan untuk mencatat saham-saham yang telah di ambil (di beli) oleh pemulik dan setor penuh ke dalam perusahaan.
-            Akun laba di tahan di gunakan untuk mencatat akumulasi laba bersih yang ditahan dalam perusahaan
-            Deviden adalah pembagian laba kepada pemilik dalam sebuah perseroan terbatas


1.1              Jurnal Penyesuaian
            Jurnal penyesuaian adalah adalah ayat jurnala yang biasanya dibuatpada akhir suatu priode akuntansi untuk mengoreksi  akun-akun tertentu sehingga mencerminkan keadaan aktifa ,kewajiban,pendapatan,beban,dan modal.
            Ada dua jurnal penyesuaian yaitu:
v  Jurnal penyesuaian untuk transaksi yang belum di catat
v  Jurnal penyesuaian untuk mengoreksi saldo akun yang sudah tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
                        
            Jurnal penyesuaian dapat digolongkan sebagai berikut :
Ø  jurnal penyesuan yang mempengaruhi beban dan utang.jurnal penyesuaian ini perlu di buat karena adanya beban yang telah terjadi, tetapi belum di catat.beban-beban semacam ini di sebut beban masih harus di bayar

Ø  jurnal penyesian yang mempengaruhi beban dan aktiva.jurnal ini perlu di buat karena saldo akun yang sudah tidak mencerminkan ke adaan beban dan aktiva yang sebenarnya

Ø  jurnal penyesuaian yang mempengaruhi akun pendapatan dan utang.jurnal penyesuaian ini berhubungan dengan pendapatan yang dihasilkan tetapi belum di catat.kadang-kadang pendapatan ini di sebut pendatan yang harus diterima

Ø  Jurnal penyesuaian yang mempengaruhiakun pendapatan dan utang.jurnal penyesuaian ini berhubungan dengan saldo akun pendapatan atau utang yang sudah tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.


Dalam perusahaan dagang ,jurnal penyesuaan yang di lakukan pada akhir ahun adalah:

a.         Pemakaian beban dibayar di muka ,yang meliputi :
Ø  Perlengkapan
Ø  Asuransi dibayar dimuka
b.         Pemakaian aktiva tetap


c.         Pengakuan beban terutang ,yang meliputi :
Ø utang gaji
Ø utang bunga
d.        Koreksi persediaan

1.3.      Neraca Saldo Disesuaikan
            Neraca saldo disesuaikan adalah neraca saldo yang telah disesuaikan dengan jurnal penyesuaian. Dalam neraca saldo di sesuiakan setiap saldo akun yang ada di kolom neraca di tambah atau di kurangi dengan jurnal penyesuaian yang ada sehingga di peroleh saldo yang telah di sesuaiakan dalam kolom neraca saldo disesuaikan saldo-saldo dalam kolom ini kemudian di pindahkan ke kolom neraca atau laporan laba rugi pemindahan saldo-saldo akun tersebu ke halaman neraca /laporan laba rugi tergantung pada jenis akun yang bersangkutan.

1.4.      Laporan Laba Rugi
            Laporan laba rugi adalah ikhtisar pendapatan dan laba suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu .laporan laba rugi menujukan hasil usaha suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu
            Dalam laporan laba rugi ini terdafat sub-sub di antaranya seperti:
ü  penjualan bersih
RUMUS : Pendapatan – jumlah penjualan bruto dan penjualan retur dan ph = penjualan bersih
ü  harga pokok penjualan
rumus : persediaan barang dagang awal + pembelian bersih = persedian tersedia terjual – persediaan barang dagang akhir = HPP
ü  laba bruto
rumus : penjualan bersih – HPP = laba bruto
ü  beban usaha
rumus : semua beban di jumlahkan
ü  laba usaha
rumus : laba bruto – total beban usaha
ü  pendapatan
rumus : pendapatan sewa - beban bunga - kerugian penjualan aktiva tetap = total pendapatan
ü  laba bersih
rumus : laba usaha – total pendapatan
1.5       Neraca
            Neraca adalah daftar aktiva,kewajibandan modal suatu perusahaan pada suatu saat tertentu.
Dalam neraca ini meliputi :
v  aktiva lancar
Ø  kas
Ø  surat-surat berharga
Ø  piutang dagang
Ø  piutang wesel
Ø  persediaan
Ø  pembayaran di muka
Ø  investasi jangka panjang
v  aktiva tetap
Ø  tanah
Ø  gedung
Ø  kendaraan
Ø  peralatan mesin
Ø  dll
v  kewajiban jangka panjang
kewajiban jangka panjang ini adalah yang jatuh temponya lebih dari satu tahun maka di golongkan kedalam kewajiban jangka panjang

v   modal
modal merupakan hak pemilik atas kekayaan perusahaan .kekayaan perusahaan dalam neraca di catat sebagai aktiva

B.               Laporan Keuangan
v  Laporan perubahan laba di tahan
Laporan perubahan ditahn adalaha laporan yang menunjukan rincian perubahyan saldo laba ditahan dari awal sampai akhir periode akuntansi.
v  Neraca persekutuan
Neraca persekutuan merupakan perusahaan yang berbentuk persekutuan (partenship) terdiri dari firma dan CV. Persekutuan adalah suatu kerjasama duab orang atau lebih untuk secara bersama mendirikan perusahaan dengan tujuan memperoleh laba.

v  Laporan perubahan modal persekutuan
Laporan perubahan modal kalau dalam perusahaan perseorangan perubahan modal pemilik yang harus dilaporkan hanya satu (karena pemiliknya hanya satu), tapi dalam persekutuan dalam modal semua pemilik (pasti lebih dari satu) harus dilaporkan. Struktur perubahan modal antara kedua bentuk perusahaan tersebut tidak beda.
v  Laporan keuangan interim
Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan secara bulanan, kwartalan atau sementaraan untuk nanti pada akhir tahun laporan-laporan tersebut digabung menjadi laporan tahunan. Penyusunan laporan keuangan interim tidak berbeda dengan laporan tahunan dalam hal demikian perusahaan akan membuat neraca saldo, jurnal penyesuaian dan neraca lajur tiap-tiap bulan, kwartal atau sementaraan.

B.        Jurnal Penutup Dan Jurnal Balik  
            1). Pengertian jurnal penutup
             Jurnal penutup adalah ayat jurnal yang diubazh untuk memindahkan saldo akun-akun sementara kea kun-akun tetap (real) atau akun-akun neraca.
Ada empat tahapan dalam jurnal penutup adalah  sebagai berikut :
Ø    Memindahkan akun Penghasilan ke akun Ikhtisar Rugi Laba
D : Penghasilan-penghasilan xxx
K : Ikhtisar Rugi Laba xxx
Ø    Memindahkan akun Beban ke akun Ikhtisar Rugi Laba
D : Ikhtisar Rugi Laba xxx
K : Beban-beban xxx
Ø    Memindahkan akun Penarikan/Prive ke akun Ikhtisar Rugi Laba
D : Ikhtisar Rugi Laba xxx
K : Penarikan/Prive xxx
Ø    Memindahkan akun Ikhtisar Rugi Laba ke akun Modal Sendiri
Apabila setelah melakukan Jurnal Penutup di atas ternyata bahwa :
Akun Ikhtisar Rugi Laba lebih besar di sisi sebelah DEBET maka Jurnal Penutupnya adalah :
D : Modal, Tuan X xxx
K : Ikhtisar Rugi Laba xxx
Keterangan :
Perusahaan merugi karena beban besar lebih daripada penghasilan, akibatnya modal berkurang.
Namun, apabila sebaliknya akun ikhtisar Rugi Laba lebih besar di sisi sebelah KREDIT maka Jurnal Penutup adalah :
D : Ikhtisar Rugi Laba xxx
K : Modal, Tuan X xxx
Keterangan :
Perusahaan memperoleh laba karena penghasilan lebih besar daripada beban, akibatnya modal bertambah.
2).  Neraca saldo penutup

v  Pengertian Neraca Saldo Penutupan
Neraca Saldo Penutupan adalah neraca saldo yang disusun dari akun buku besar setelah ayat jurnal penutup dicatat.
v  Fungsi Neraca Saldo Penutupan
Untuk memastikan bahwa buku besar telah seimbang, sebelum melakukan pencatatan untuk periode akuntansi selanjutnya. Tetapi harus diperhatikan bahwa neraca saldo setelah penutupan hanya terdiri perkiraan neraca saja.

v  Cara Menyusun Neraca Saldo Penutupan
Bila digambarkan secara skematis terlihat sebagai berikut:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9O5r8e8TrYU90QvZiUXrZKQGAVBQvbwrrreXa2KEN8kMBVaLi8gzRyIKwBPtKbTMoA7GEK6IfDiN2qf3aaoXTxlz9D0FgcioiJJTxPnPPOhXeKpYJv3Hohp5lNKvGOUN7fDwFovq9IBs/s400/nst.JPG
3).   Pengertian Jurnal Pembalik
Jurnal pembalik adalah jurnal yang dibuat pada awal periode akuntansi berikutnya untuk membalik jurnal penyesuaian yang menimbulkan perkiraan riil baru.
Jurnal ini bukan merupakan keharusan meskipun tercantum dalam siklus akuntansi. Jurnal pembalik dibuat dengan tujuan agar pencatatan pada periode berikutnya dapat dilakukan secara wajar sesuai dengan sistem akuntansi yang dipakai.
o Masih ingatkah Anda pada modul sebelumnya bahwa perkiraan dibagi ke dalam dua golongan:
• Perkiraan Riil yaitu perkiraan harta, utang dan modal.
• Perkiraan Nominal yaitu perkiraan pendapatan dan beban.




a.                                 Membuat Jurnal Pembalik
Hal-hal yang memerlukan Jurnal Pembalik, antara lain:
1) Beban-beban yang masih harus dibayar.

Jurnal baliknya
D : beban bunga xxx 
D ; utang bunga xxx
K : utang bunga xxx
K ; beban bunga xxx
2) Beban dibayar di muka (bila dicatat sebagai beban).
3) Pendapatan yang masih harus diterima.
4) Pendapatan diterima di muka (bila dicatat sebagai pendapatan).






















BAB III
PENUTUP
A.                KESIMPULAN
Pengikhtisaran transaksi usaha yang dilakukan pada akhir tahun,disertai dengan dengan saldo awal tahun .perusahaan dagang dengan bentuk perseroan erbatas akan digunakan sebagai model. Yang meliputi neraca lajur, jurnal penyesuaian ,dan laporan keuangan.                
     Dan membahas tahapan-tahpan yang berhubungan dengan pembuatan jurnal penutup, neraca saldo penutup,dan jurnal pembalik
     Dengan adanya pembahasan ini insya allah akan membuat kita akan ngerti dan tau tentan pengertian dan cara membuat  neraca lajur, jurnal penyesuaian ,laporan keuangan. jurnal penutup ,neraca saldo penutup,dan jurnal pembalik khususnya bagi penulis umumnya bagi semua pembaca
                       
B.            SARAN
Ø  Penulis menyarankan setelah membaca makalah ini marilah kita belajar lebih giat lagi mengenali akuntansi ini


















DAFTAR PUSTAKA

Soemarso.S.R.2004.Akuntansi Suatu Pengetar,Jakarta:penerbit salemba empat.