Konsep profesional keguruan
a. Pengertian profesi keguruan
profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi.
b.Guru adalah
a. Pengertian profesi keguruan
profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi.
b.Guru adalah
suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang
yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola,
formal dan sistematis.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
c.
Ciri-ciri atau karakteristik suatu profesi :
vProfesi itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat.
vProfesi menuntut keterampilan tertentu
yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan
yang cukup
yang dilakukan oleh lembaga pendidikan
yang akuntabel/dapat dipertanggung jawabkan.
vProfesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu.
vAda kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota berserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut.
Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi
yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perseorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau
material.
d. Persyaratan yang harus dimiliki oleh suatu profesi :
qMenuntut adanya keterampilan
yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan
yang mendalam.
qMenemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
qMenuntut adanya tingkat pendidikan
yang memadai.
qAdanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.
qMemungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
qMemiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
qMemiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.
qDiakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.
e. Kode Etik Profesi Keguruan
Dalam menjalankan profesinya guru harus taat dan tunduk pada kode etik yaitu norma dan asas yang disepakati dan diterima guru-guru di Indonesia sebagai pedoman dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
f. Kode etik guru terdiri atas :
ØGuru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang sesuai dengan falsafah negara.
ØGuru
memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
ØGuru
mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
ØGuru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan pendidikan.
ØGuru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat
yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
ØGuru
secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
ØGuru
secara bersama-sama memelihara, memberi dan meningkatkan mutu organisasi.
ØGuru
melaksanakan segala ketentuan
yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam pidana pendidikan.
g. Pengembangan Profesi Keguruan
•Kegiatan pengembangan profesi adalah
kegiatan guru dalam rangka penerapa dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.
kegiatan guru dalam rangka penerapa dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.
h.Tujuan kegiatan pengembangan profesi
guru adalah
•untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas pada bidang pengembangan profes
i. meliputi kegiatan sebagai berikut :
J. KOMPETENSI PROFESI KEGURUAN
K. Karakteristik Kompetensi Profesi Guru
i. meliputi kegiatan sebagai berikut :
•Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan.
•Membuat alat pelajaran/alat peraga/alat bimbingan.
•Menciptakan karya seni.
•Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
Mengikuti kegiatan pengembangan kurikuJ. KOMPETENSI PROFESI KEGURUAN
•Karakteristik Kompetensi Profesi Guru
•Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru
•Komponen Aspek-Aspek Kompetensi Profesi
Guru
K. Karakteristik Kompetensi Profesi Guru
•a. Memiliki kepribadian sebagai
guru.
b. Menguasai landasan kependidikan.
c. Menguasai bahan pelajaran.
d. Menyusun program pengajaran.
e. Melaksanakan proses belajar-mengajar.
f. Melaksanakan proses penilaian pendidikan.
g. Melaksanakan bimbingan.
h. Melaksanakan administrasi sekolah.
i. Menjalin kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat.
j. Melaksanakan penelitian sederhana.
b. Menguasai landasan kependidikan.
c. Menguasai bahan pelajaran.
d. Menyusun program pengajaran.
e. Melaksanakan proses belajar-mengajar.
f. Melaksanakan proses penilaian pendidikan.
g. Melaksanakan bimbingan.
h. Melaksanakan administrasi sekolah.
i. Menjalin kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat.
j. Melaksanakan penelitian sederhana.
L. Aspek-Aspek Kompetensi Profesi
Guru
•Pada UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi guru adalah :
a. Kompetensi pedagogik.
b. Kompetensi profesional.
c. Kompetensi pribadi.
d. Kompetensi sosial.
b. Kompetensi profesional.
c. Kompetensi pribadi.
d. Kompetensi sosial.
M. Komponen Aspek-Aspek Kompetensi Profesi
Guru
•(1)
Kompetensi pedagogik
•(2)
Kompetensi profesional
•(3)
Kompetensi Pribadi
•(4)
Kompetensi Sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar