Kamis, 06 Oktober 2011

Konsep Profesional Keguruan

Konsep profesional keguruan


a. Pengertian profesi keguruan
profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi.
b.Guru adalah
suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
c. Ciri-ciri atau karakteristik suatu profesi :


vProfesi itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat.
vProfesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel/dapat dipertanggung jawabkan.
vProfesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu.
vAda kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota berserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut.
Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perseorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.

d. Persyaratan yang harus dimiliki oleh suatu profesi :


qMenuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
qMenemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
qMenuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
qAdanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.
qMemungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
qMemiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
qMemiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.
qDiakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.
e. Kode Etik Profesi Keguruan
Dalam menjalankan profesinya guru harus taat dan tunduk pada kode etik yaitu norma dan asas yang disepakati dan diterima guru-guru di Indonesia sebagai pedoman dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
f. Kode etik guru terdiri atas :


ØGuru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang sesuai dengan falsafah negara.
ØGuru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
ØGuru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
ØGuru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan pendidikan.
ØGuru memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
ØGuru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
ØGuru secara bersama-sama memelihara, memberi dan meningkatkan mutu organisasi.
ØGuru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam pidana pendidikan.

g. Pengembangan Profesi Keguruan

Kegiatan pengembangan profesi adalah
kegiatan guru dalam rangka penerapa dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.

h.Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah

untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas pada bidang pengembangan profes




i. meliputi kegiatan sebagai berikut :



Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan.
Membuat alat pelajaran/alat peraga/alat bimbingan.
Menciptakan karya seni.
Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
Mengikuti kegiatan pengembangan kuriku



J. KOMPETENSI PROFESI KEGURUAN

Karakteristik Kompetensi Profesi Guru
Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru
Komponen Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru

K. Karakteristik Kompetensi Profesi Guru

a. Memiliki kepribadian sebagai guru.
b.
Menguasai landasan kependidikan.
c.
Menguasai bahan pelajaran.
d.
Menyusun program pengajaran.
e.
Melaksanakan proses belajar-mengajar.
f.
Melaksanakan proses penilaian pendidikan.
g.
Melaksanakan bimbingan.
h.
Melaksanakan administrasi sekolah.
i. Menjalin kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat.
j.
Melaksanakan penelitian sederhana.
L.   Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru
Pada UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi guru adalah :
a. Kompetensi pedagogik.
b.
Kompetensi profesional.
c.
Kompetensi pribadi.
d.
Kompetensi sosial.
M. Komponen Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru 

(1) Kompetensi pedagogik
(2) Kompetensi profesional
(3) Kompetensi Pribadi
(4) Kompetensi Sosial






Tidak ada komentar:

Posting Komentar