Jumat, 07 Oktober 2011

MAKALAH KONSEP PROFESI KEGURUAN


KATA PENGANTAR


Add caption
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.

         Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui KONSEP PROFESI KEGURUAN yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

          Makalah ini memuat tentang “KONSEP PROFESI KEGURUAN” dan sengaja dipilih karena menarik  perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap kehidupan remaja saat ini.

          Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru/dosen   pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.

           Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.






Sukabumi 11 Juni  2011




penulis





DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR……………………………………………………………          i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………...          ii

BAB I  PENDAHULUAN
a)      Latar Belakang Masalah……………………………………………... 1
b)      Rumusan Masalah……………………………………………..……..  2         
c)      Tujun Masalah…………………………………………..……………  3
d)     Sitematika Penulisan……………………………..…………………..  3
e)      Metode Penulsan…………………………………………………….. 3

BAB II PEMBAHASA
A.         Pengertian Budaya……………………………………………………..            4
B.         Faktor Penyebab  Mudahnya Kehidupan Remaja  Terpengaruhi Oleh Kebudayaan Barat……………………………………………………            5         
C.        Dampak Dari Adanya Pengaruh Kebudayaan Barat Terhadap Kehidupan Remaja………………………………………………………………..   9         
D.     Cara Mengatasi Pengaruh Kebudayaan Barat Terhadap Remaja……… 13

BAB III PENUTUP
a)      Kesimpulan………………………………………………………………….          18

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………..           20


 BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Pendidikan adalah suatu bentuk investasi jangka panjang yang penting bagi seorang manusia. Pendidikan yang berhasil akan menciptakan manusia yang pantas dan berkelayakan di masyarakat serta tidak menyusahkan orang lain. Masyarakat dari yang paling terbelakang sampai yang paling maju mengakui bahwa pendidik / guru merupakan satu diantara sekian banyak unsur pembentuk utama calon anggota masyarakat. Namun, wujud pengakuan itu berbeda-beda antara satu masyarakat dan masyarakat yang lain. Sebagian mengakui pentingnya peranan guru itu dengan cara yang lebih konkrit, sementara yang lain masih menyangsikan besarnya tanggung jawab seorang guru, termasuk masyarakat yang sering menggaji guru lebih rendah daripada yang sepantasnya.
Demikian pula, sebagian orang tua kadang-kadang merasa cemas ketika menyaksikan anak-anak mereka berangkat ke sekolah, karena masih ragu akan kemampuan guru mereka. Di pihak lain setelah beberapa bulan pertama mengajar, guru-guru pada umumnya sudah menyadari betapa besar pengaruh terpendam yang mereka miliki terhadap pembinaan kepribadian peserta didik.
Dalam makalah ini akan dipaparkan pengertian profesi dan ciri-cirinya berikut syarat-syarat profesi secara umum. Kemudian di bab selanjutnya diketengahkan profesi guru dan syarat-syarat dalam membangun profesionalisme guru. Dan yang terakhir, kesimpulan pembahasan yang telah dipaparkan.
Dalam makalah ini akan membahas pengertian,profesi keguruan,syarat-syarat profesi keguruan,kode etik,dan organisasi professional keguruan. Nah hal ini amat perlu diperhatikan  mengingat jabatan guru di tuntut untuk makin lama makin meningkatkan keprofesionalanya, mengingat Undang-Undang system pendidikan nasional (UUSPN) RI No.1984.

B.     Rumusan Masalah
a.       Apa yang dimaksud dengan profesi  ?
b.      Apa yang dimaksud dengan profesi keguruan?
c.       Apa saja yang menjadi syarat-syarat profesi  keguruan ?
d.      Apasajakah yang menjadi kode etik profesi itu?
e.       Bagaimanakah organisasi profesi keguruan itu?

C.     Tujuan Penulisan
a.       Untuk mengetahui pengertian profesi
b.      Untuk mengetahui pengertian profesi keguruan
c.       Untuk mengetahui syarat-syarat profesi keguruan
d.      Untuk mengetahui apa-apa saja yang menjadi kode etik profesikeguruan
e.       Untuk mengetahui bagaimana organisasi profesi keguruan bekerja/beroprasi

D.        Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari tiga bab, yaitu bab pertama mengenai pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan. Bab kedua berisikan pembahasan materi dan bab ketiga mengenai penutup yang terdiri dari kesimpulan. Terakhir adalah daftar pusta

A.   Metode Penulisan
a)      Literature
b)      Browsing internet


BAB II
PEMBAHASAN
KONSEP PROFESI KEGURUAN

A.         Pengertian Dan Syarat – Syarat Profesi
Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian propesi
1.      Pengertian Profesi
a)      Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan)
b)      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dafat melakukannya )
c)      Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dan teori ke praktek (teeori baru dikembangkan dari hasil penelitian)
d)     Memerlukan penelitian khususu dengan waktu yang panjang 
e)      Terkendali berddasarkan lisensi baku dan atau pun mempunyai persyaratan masuk
f)       Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak di atur oleh orang luar)
g)      Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan untuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan
h)      mempuny ai komitmen dalam jabatan dank lien.dengan penekanan terhadap layanan yang akan di berikan
i)        menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya, relative bebas dari supervesi dalam jabatan
j)        mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri
k)      mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elit untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya
l)        mempunyai kode etik untuk menjelaskan halhal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang di berikan
m)    mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari public dan kepercayaan dari para anggotanya
n)      mempunyai setatus social dan ekonomi yang tinggi
menurut sanusi et al. (1991) mengutarakan cirri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut :
a)      suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi social yang menentukan (crusial)
b)      jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu
c)      keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan didapat melalui pemecah pemasalahan dengan menggunakan teoeri dan metode ilmiah
d)     jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh di siplin ilmu yang jelas, sistematik,eksplisit,yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum
e)      jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengn waktu yang cukup lama
f)       proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri
g)      dalam memberikan layanan kepada masyarakat,anggota profesi itu berpegang teguh ganisasi profesi
h)      tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgment terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
i)        Dalam prakteknya melayani msyarakat,anggota profesi otonom dan bebas dari campurtangan orang luar
j)        Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Kalau kita pakaiacuan ini maka  jabatan pedagang ,penyanyi,penari,serta tukang Koran yang disebut pada bagian latar belakang jelas bukan profesi. Tapi yang akan bicarakan selanjutnya adalah jabatan guru.
Jadi Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.

2.       Syarat-syarat Profesi Keguruan
Khusus untuk jabatan guru,sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun criterianya. Misalnya national education associantion (nea) (1948) menyarankan keriteria sebagi berikut :
a)         Jabatan yang melibatkan intlektual.
b)         Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c)         Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama
d)        Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambunga.
e)         Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
f)          Jabatan yang menetukan baku(setandarnya) sendiri
g)         Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas ke untungan pribadi
h)         Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.

3.      Perkembangan Profesi Keguruan
Kalau kita ikuti perkembangan profesi keguruan di Indonesia,jelas pada mulanya guru-guru Indonesia di angkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru. Dalam bukunya sejarah pendidikan Indonesia.nasution (1987) scara jelas melukiskan sejarah pendidikan  di Indonesia terutama dalam zaman colonel belanda,termasuk juga sejarah keguruan. Guru – guru yang pada mulanya di angkat dari orang-orang yang tidak dididik secara khusus menjadi guru,secara berangsur-angsur dilengkapi dan di tambah dengan guru-guru yang lulus dari sekolah guru (kweekschool)yang pertama kali didirikan di soslo tahun1852.
Karena kebutuhan guru yang mendesak maka pemerintah hindia belanda mengangkat lima macam guru yakni :
1)         Guru lulusan sekolah guru yang di anggap sebagai guru yang berwenang penuh
2)         Guru yang bukan lulusansekolah  guru ,tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
3)         Guru bantu yakni yang lulus ujian guru bantu
4)         Guru yang dimagangkan kepada guru senior, yang merupakan calon guru
5)         Guru yang diangkat karena keadaan yang mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan
Walaupun sekolah guru telah dimulai  dan kemudian juga didirikan sekolah normal,namun pada mulana bila dilihat dari kurukulumnya dapat kita katakana hanya mementingkan pengetahuan yang akan di ajarkan saja.
Kedalamnya belum dimasukan secara khusus kurikulum ilmu mendidik dan psikologi. Sejarah dengan pendirian sekolah – sekolah yang lebih tinggi tingkatanya dari sekolah umum seperti :
a.       Hollands Inlanse School (HIS)
b.      Meer  Uitgreid Lagere Onderwijis (MULO)
c.       Hogere Burgeschool (HBS)
d.      Algemene Middelbare  School (AMS)
Maka secara berangsur-angsur didirikan pula lembaga pendidikan guru atau khusus-khusus untuk mempersiapkan guru-gurunya, Seperti Hogere Kweekschool (HKS) untuk guru HIS dan Kursus Hoopdacte (HA) untuk calon kepala sekolah (nasution ) 1987
Keadaan yang demikian berlanjut sampai jaman pendudukan jepang dan nawal kemerdekaan,sehingga saat ini kita hanya mempunyai lembaga pendidikan guru yang tunggal,yakni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republic Indonesia (PGRI) yang mewadahi peratuan guru,dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR.
Dalam Sejarah pendidikan guru di Indonesia, guru pernah mempunyai setatus yang sangat tinggi dalam masyarakat mempunyai wibawa yang sangat tinggi,dan dianggap sebagai orang yang serba tahu.tapi dalam era globalisasi /teknologi yang maju sekarang,guru bukan lagi satu-satunya tempat bertanya bagi masyarakat. Karna mingkin pendidikan masyarakat lebih tinggi dari guru,dan kewibaweaan guru berkurang antaralain karna setatus guru dianggap kalah generasi dari jabatan lainnya yang mempunyai pendapatan yang lebi baik.

B.         Kode Etik Profesi Keguruan
1.         Pengertian Kode Etik
a.          Menurut UU No. 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegaiwaian.
Pasal 28 undang-undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “pegawai negri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap,tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan’’
b.      Dalam pidato pembukaan kongres PGRI XIII,basuni sebagi ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga pgri dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya sebagai guru (PGRI). Jadi dapat di simpulkan dalam kode etik guru trdapat dua unsure pokok yakni :
a.       Sebagi landasan moral
b.      Sebagai pedoman tingkah laku
Maka dari urian tersebut ,bahwa kode etik suatu profesi adalah nnorma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bag setiap  anggota rofesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya sehari-hari di lingkungan/di masyarakat.

2.         Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi rofesi itu sendiri. Secara umum tujuan pengadaan kode etik adalah sebagai berikut (R.Hermawan S,1979)

1.      Untuk Menjunjung Tinggi Martabat Profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karenanya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tnaduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga seringkali disebut kode kehormatan.

2.      Untuk Menjaga Dan Memelihara Kesejahteraan Para Anggotanya
      Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.

3.      Untuk Meningkatkan Pengabdian Para Anggota Profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.Untuk meningkatkan mutu profesi.

4.      Untuk Meningkatkan Mutu Profesi
        kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggora profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.

5.      Untuk Meningkatkan Mutu Organisasi Profesi
       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.

3.         Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lajim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian,penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perseorangan melainkan harus dilakukan oleh orang – orang yang di utus untuk dan atas nama angota-anggota profesi dari organisasi tersebut.

4.         Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sering juga kita jumpai,bahwa adakalanya Negara mencampuri urusan profesi,sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dafat meningkat menjadi peraturan hokum atau undang-undang. Apabila halnya demikian maka aturan yang semulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkahlaku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sansksi hokum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.

5.         Kode Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setiap pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1.       Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.       Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3.       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.       Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.       Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.       Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.       Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.       Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.       Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

C.     Organisasi Profesional Keguruan
a)      Fungsi Organisasi Profesi Keguruan
Sjabatan professional,jabatan profesi eperti yang telah di sebutkan dalam salah satu criteria harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi,yakni organisasi profesi.organisasi tersebut telah ada yakni persatuan guru republic Indonesia (PGRI). PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 november 1945,sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa (Hermawan S 1989).
Salahsatu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran,sikap,mutu,dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahtraan (Basuni,1986) selanjutna basuni menguraikan 4 misi PGRI yakni :
a.       Misi politis/ideology
b.      Misi persatuan organisator
c.       Misi profesi
d.      Misi kesejahtraan
Dalam kaitanya dengan pengembangan professional guru,PGRI sampaisaat ini masih mengandalkan pihak pemerintah. PGRI belum banyak merencanakan dan melakukan program atau kegiatan yang berkaitan dengan perbaikan cara mengajar, peningkatan pengetahuan dan keterampilan guru, peningkatan kualifikasi guru,atau melakukan penelitian ilmiah tentang masalah – masalah professional yang di hadapi oleh para guru saat ini
Kebanyakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu profesi biasanya di lakukan bersamaan dengan kegiatan peringatan ulang tahun atau kongres baik di pusat maupun di daerah (Sanusi et al,1991). Oleh sebab itu, peranan organisasi ini dalam peningkatan mutu professional keguruan belum begitu menonjol.

b)      Jenis-Jenis Organisasi Keguruan
Disamping PGRI sebagai satu-satunya organisasi guru-guru sekolah yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sejenis yang didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing. Kegiatan-kegiatan dalam kelompok ini diatur dengan jadwal yang cukup baik. Sayangnya, belum ada keterkaitan dan hubungan formal antara kelompok guru-guru dalam MGMP ini dengan PGRI.
Selain PGRI, ada lagi organisasi profesional resmi di bidang pendidikan yang harus kita ketahui juga yakni Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), yang saat ini telah mempunyai divisi-divisi antara lain:
a. Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
b.Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN)
c. Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI)
d.                   Dan lain-lain.


 BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Kesadaran umum akan besarnya tanggung jawab seorang guru serta berbagai pandangan masyarakat terhadap peranannya telah mendorong para tokoh dan ahli pendidikan untuk merumuskan ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan kualifikasi yang seharusnya dipenuhi oleh guru, sebagai pengajar guru mempunyai tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar tugas yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis besarnya meliputi minimal empat pokok, yaitu :
1.  menguasai bahan pengajaran
2.  merencanakan program belajar-mengajar
3.  melaksanakan, memimpin dan mengelola proses belajar-mengajar serta,
4.  menilai dan mengevaluasi kegiatan belajar-mengajar.
Jabatan guru merupakan jabatan profesional dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional dan mempunyai kode etik yang ditaati oleh anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi secara maksimal persyaratan itu, namun perkembangannya di tanah air menunjukkan arah untuk terpenuhinya persyaratan tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada niat, perilaku dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga oleh kebijaksanaan pemerintah
DAFTAR PUSTAKA
Ø  Suetjipto& Raflis Kosasi. 1994. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta











Tidak ada komentar:

Posting Komentar