KATA PENGANTAR
Add caption |
Segala puji bagi Tuhan yang telah
menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa
pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui KONSEP PROFESI KEGURUAN yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “KONSEP PROFESI KEGURUAN” dan sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap kehidupan remaja saat ini.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru/dosen pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Sukabumi 11 Juni 2011
penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………… i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………... ii
BAB I PENDAHULUAN
a) Latar
Belakang Masalah……………………………………………... 1
b) Rumusan
Masalah……………………………………………..…….. 2
c) Tujun
Masalah…………………………………………..…………… 3
d) Sitematika
Penulisan……………………………..………………….. 3
e)
Metode Penulsan…………………………………………………….. 3
BAB II PEMBAHASA
A.
Pengertian
Budaya…………………………………………………….. 4
B.
Faktor
Penyebab Mudahnya Kehidupan Remaja Terpengaruhi Oleh Kebudayaan
Barat…………………………………………………… 5
C.
Dampak Dari
Adanya Pengaruh Kebudayaan Barat Terhadap Kehidupan Remaja……………………………………………………………….. 9
D.
Cara Mengatasi
Pengaruh Kebudayaan Barat Terhadap Remaja……… 13
BAB III PENUTUP
a)
Kesimpulan…………………………………………………………………. 18
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………….. 20
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Pendidikan adalah suatu
bentuk investasi jangka panjang yang penting bagi seorang manusia. Pendidikan
yang berhasil akan menciptakan manusia yang pantas dan berkelayakan di masyarakat
serta tidak menyusahkan orang lain. Masyarakat dari yang paling terbelakang
sampai yang paling maju mengakui bahwa pendidik / guru merupakan satu diantara
sekian banyak unsur pembentuk utama calon anggota masyarakat. Namun, wujud
pengakuan itu berbeda-beda antara satu masyarakat dan masyarakat yang lain.
Sebagian mengakui pentingnya peranan guru itu dengan cara yang lebih konkrit,
sementara yang lain masih menyangsikan besarnya tanggung jawab seorang guru,
termasuk masyarakat yang sering menggaji guru lebih rendah daripada yang
sepantasnya.
Demikian pula,
sebagian orang tua kadang-kadang merasa cemas ketika menyaksikan anak-anak
mereka berangkat ke sekolah, karena masih ragu akan kemampuan guru mereka. Di
pihak lain setelah beberapa bulan pertama mengajar, guru-guru pada umumnya
sudah menyadari betapa besar pengaruh terpendam yang mereka miliki terhadap
pembinaan kepribadian peserta didik.
Dalam makalah ini akan dipaparkan
pengertian profesi dan ciri-cirinya berikut syarat-syarat profesi secara umum.
Kemudian di bab selanjutnya diketengahkan profesi guru dan syarat-syarat dalam
membangun profesionalisme guru. Dan yang terakhir, kesimpulan pembahasan yang
telah dipaparkan.
Dalam makalah ini akan membahas
pengertian,profesi keguruan,syarat-syarat profesi keguruan,kode etik,dan
organisasi professional keguruan. Nah hal ini amat perlu diperhatikan mengingat jabatan guru di tuntut untuk makin
lama makin meningkatkan keprofesionalanya, mengingat Undang-Undang system
pendidikan nasional (UUSPN) RI No.1984.
B. Rumusan
Masalah
a. Apa
yang dimaksud dengan profesi ?
b. Apa
yang dimaksud dengan profesi keguruan?
c. Apa
saja yang menjadi syarat-syarat profesi
keguruan ?
d. Apasajakah
yang menjadi kode etik profesi itu?
e. Bagaimanakah
organisasi profesi keguruan itu?
C. Tujuan
Penulisan
a. Untuk
mengetahui pengertian profesi
b. Untuk
mengetahui pengertian profesi keguruan
c. Untuk
mengetahui syarat-syarat profesi keguruan
d. Untuk
mengetahui apa-apa saja yang menjadi kode etik profesikeguruan
e. Untuk
mengetahui bagaimana organisasi profesi keguruan bekerja/beroprasi
D. Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari tiga bab, yaitu bab pertama
mengenai pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan
penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan. Bab kedua berisikan
pembahasan materi dan bab ketiga mengenai penutup yang terdiri dari kesimpulan.
Terakhir adalah daftar pusta
A. Metode Penulisan
a) Literature
b) Browsing internet
BAB
II
PEMBAHASAN
KONSEP
PROFESI KEGURUAN
A.
Pengertian
Dan Syarat – Syarat Profesi
Ornstein
dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai
dengan pengertian propesi
1. Pengertian
Profesi
a) Melayani
masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak
berganti-ganti pekerjaan)
b) Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak
setiap orang dafat melakukannya )
c) Menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi dan teori ke praktek (teeori baru dikembangkan
dari hasil penelitian)
d) Memerlukan
penelitian khususu dengan waktu yang panjang
e) Terkendali
berddasarkan lisensi baku dan atau pun mempunyai persyaratan masuk
f) Otonomi
dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak di atur
oleh orang luar)
g) Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan untuk kerja yang ditampilkan
yang berhubungan dengan layanan yang diberikan
h) mempuny
ai komitmen dalam jabatan dank lien.dengan penekanan terhadap layanan yang akan
di berikan
i)
menggunakan
administrator untuk memudahkan profesinya, relative bebas dari supervesi dalam
jabatan
j)
mempunyai
organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri
k) mempunyai
asosiasi profesi dan atau kelompok elit untuk mengetahui dan mengakui
keberhasilan anggotanya
l)
mempunyai kode
etik untuk menjelaskan halhal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan
dengan layanan yang di berikan
m) mempunyai
kadar kepercayaan yang tinggi dari public dan kepercayaan dari para anggotanya
n) mempunyai
setatus social dan ekonomi yang tinggi
menurut sanusi et al. (1991)
mengutarakan cirri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut :
a) suatu
jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi social yang menentukan (crusial)
b) jabatan
yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu
c) keterampilan/keahlian
yang dituntut jabatan didapat melalui pemecah pemasalahan dengan menggunakan
teoeri dan metode ilmiah
d) jabatan
itu berdasarkan pada batang tubuh di siplin ilmu yang jelas,
sistematik,eksplisit,yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum
e) jabatan
itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengn waktu yang cukup lama
f) proses
pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi
nilai-nilai professional itu sendiri
g) dalam
memberikan layanan kepada masyarakat,anggota profesi itu berpegang teguh
ganisasi profesi
h) tiap
anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgment terhadap
permasalahan profesi yang dihadapinya.
i)
Dalam prakteknya
melayani msyarakat,anggota profesi otonom dan bebas dari campurtangan orang
luar
j)
Jabatan ini
mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh
imbalan yang tinggi pula.
Kalau kita pakaiacuan ini maka jabatan pedagang ,penyanyi,penari,serta
tukang Koran yang disebut pada bagian latar belakang jelas bukan profesi. Tapi
yang akan bicarakan selanjutnya adalah jabatan guru.
Jadi Profesi adalah suatu pekerjaan yang
dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise),
menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian
diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan
kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Syarat-syarat Profesi Keguruan
Khusus untuk jabatan guru,sebenarnya
juga sudah ada yang mencoba menyusun criterianya. Misalnya national education
associantion (nea) (1948) menyarankan keriteria sebagi berikut :
a)
Jabatan yang
melibatkan intlektual.
b)
Jabatan yang
menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c)
Jabatan yang
memerlukan persiapan professional yang lama
d)
Jabatan yang
memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambunga.
e)
Jabatan yang
menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
f)
Jabatan yang
menetukan baku(setandarnya) sendiri
g)
Jabatan yang
lebih mementingkan layanan di atas ke untungan pribadi
h)
Jabatan yang
mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
3. Perkembangan
Profesi Keguruan
Kalau kita ikuti perkembangan profesi
keguruan di Indonesia,jelas pada mulanya guru-guru Indonesia di angkat dari
orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru. Dalam
bukunya sejarah pendidikan Indonesia.nasution (1987) scara jelas melukiskan
sejarah pendidikan di Indonesia terutama
dalam zaman colonel belanda,termasuk juga sejarah keguruan. Guru – guru yang
pada mulanya di angkat dari orang-orang yang tidak dididik secara khusus menjadi
guru,secara berangsur-angsur dilengkapi dan di tambah dengan guru-guru yang
lulus dari sekolah guru (kweekschool)yang pertama kali didirikan di soslo
tahun1852.
Karena kebutuhan guru yang mendesak maka
pemerintah hindia belanda mengangkat lima macam guru yakni :
1)
Guru lulusan
sekolah guru yang di anggap sebagai guru yang berwenang penuh
2)
Guru yang bukan
lulusansekolah guru ,tetapi lulus ujian
yang diadakan untuk menjadi guru.
3)
Guru bantu yakni
yang lulus ujian guru bantu
4)
Guru yang
dimagangkan kepada guru senior, yang merupakan calon guru
5)
Guru yang
diangkat karena keadaan yang mendesak yang berasal dari warga yang pernah
mengecap pendidikan
Walaupun sekolah guru telah dimulai dan kemudian juga didirikan sekolah
normal,namun pada mulana bila dilihat dari kurukulumnya dapat kita katakana
hanya mementingkan pengetahuan yang akan di ajarkan saja.
Kedalamnya belum dimasukan secara khusus
kurikulum ilmu mendidik dan psikologi. Sejarah dengan pendirian sekolah –
sekolah yang lebih tinggi tingkatanya dari sekolah umum seperti :
a. Hollands
Inlanse School (HIS)
b. Meer Uitgreid Lagere Onderwijis (MULO)
c. Hogere
Burgeschool (HBS)
d. Algemene
Middelbare School (AMS)
Maka secara berangsur-angsur didirikan
pula lembaga pendidikan guru atau khusus-khusus untuk mempersiapkan
guru-gurunya, Seperti Hogere Kweekschool (HKS) untuk guru HIS dan
Kursus
Hoopdacte (HA) untuk calon kepala sekolah (nasution ) 1987
Keadaan yang demikian berlanjut sampai
jaman pendudukan jepang dan nawal kemerdekaan,sehingga saat ini kita hanya
mempunyai lembaga pendidikan guru yang tunggal,yakni Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK)di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republic Indonesia
(PGRI) yang mewadahi peratuan guru,dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR.
Dalam Sejarah pendidikan guru di
Indonesia, guru pernah mempunyai setatus yang sangat tinggi dalam masyarakat
mempunyai wibawa yang sangat tinggi,dan dianggap sebagai orang yang serba
tahu.tapi dalam era globalisasi /teknologi yang maju sekarang,guru bukan lagi
satu-satunya tempat bertanya bagi masyarakat. Karna mingkin pendidikan
masyarakat lebih tinggi dari guru,dan kewibaweaan guru berkurang antaralain
karna setatus guru dianggap kalah generasi dari jabatan lainnya yang mempunyai
pendapatan yang lebi baik.
B.
Kode
Etik Profesi Keguruan
1.
Pengertian
Kode Etik
a.
Menurut UU No. 8
tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegaiwaian.
Pasal
28 undang-undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “pegawai negri sipil mempunyai
kode etik sebagai pedoman sikap,tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar
kedinasan’’
b. Dalam
pidato pembukaan kongres PGRI XIII,basuni sebagi ketua umum PGRI menyatakan
bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah
laku guru warga pgri dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya sebagai guru
(PGRI). Jadi dapat di simpulkan dalam kode etik guru trdapat dua unsure pokok
yakni :
a. Sebagi
landasan moral
b. Sebagai
pedoman tingkah laku
Maka
dari urian tersebut ,bahwa kode etik suatu profesi adalah nnorma-norma tersebut
berisi petunjuk-petunjuk bag setiap
anggota rofesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya
sehari-hari di lingkungan/di masyarakat.
2.
Tujuan
Kode Etik
Pada
dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan kepentingan organisasi rofesi itu sendiri. Secara umum
tujuan pengadaan kode etik adalah sebagai berikut (R.Hermawan S,1979)
1. Untuk
Menjunjung Tinggi Martabat Profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga
pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai
memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karenanya,
setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tnaduk atau
kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap
dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga seringkali disebut kode kehormatan.
2. Untuk
Menjaga Dan Memelihara Kesejahteraan Para Anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3. Untuk
Meningkatkan Pengabdian Para Anggota Profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga
berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para
anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab
pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan
ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan
tugasnya.Untuk meningkatkan mutu profesi.
4. Untuk
Meningkatkan Mutu Profesi
kode
etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggora profesi selalu
berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
5.
Untuk Meningkatkan
Mutu Organisasi Profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif
berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang
dirancang organisasi.
3.
Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh
suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan
kode etik lajim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan
demikian,penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara
perseorangan melainkan harus dilakukan oleh orang – orang yang di utus untuk
dan atas nama angota-anggota profesi dari organisasi tersebut.
4.
Sanksi Pelanggaran Kode
Etik
Sering juga kita jumpai,bahwa adakalanya
Negara mencampuri urusan profesi,sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan
kode etik dari suatu profesi tertentu dafat meningkat menjadi peraturan hokum
atau undang-undang. Apabila halnya demikian maka aturan yang semulanya sebagai
landasan moral dan pedoman tingkahlaku meningkat menjadi aturan yang memberikan
sanksi-sansksi hokum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun
sanksi pidana.
5.
Kode
Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan
adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara serta
kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setiap pada
Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru
Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar
sebagai berikut:
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar
mengajar.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
7. Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
C.
Organisasi
Profesional Keguruan
a) Fungsi Organisasi
Profesi Keguruan
Sjabatan professional,jabatan profesi eperti yang telah di sebutkan
dalam salah satu criteria harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah
dan mengendalikan keseluruhan profesi,yakni organisasi profesi.organisasi
tersebut telah ada yakni persatuan guru republic Indonesia (PGRI). PGRI
didirikan di Surakarta pada tanggal 25 november 1945,sebagai perwujudan
aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa (Hermawan
S 1989).
Salahsatu tujuan PGRI adalah mempertinggi
kesadaran,sikap,mutu,dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahtraan
(Basuni,1986) selanjutna basuni menguraikan 4 misi PGRI yakni :
a. Misi politis/ideology
b. Misi persatuan
organisator
c. Misi profesi
d. Misi kesejahtraan
Dalam kaitanya
dengan pengembangan professional guru,PGRI sampaisaat ini masih mengandalkan
pihak pemerintah. PGRI belum banyak merencanakan dan melakukan program atau
kegiatan yang berkaitan dengan perbaikan cara mengajar, peningkatan pengetahuan
dan keterampilan guru, peningkatan kualifikasi guru,atau melakukan penelitian
ilmiah tentang masalah – masalah professional yang di hadapi oleh para guru
saat ini
Kebanyakan
kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu profesi biasanya di lakukan
bersamaan dengan kegiatan peringatan ulang tahun atau kongres baik di pusat
maupun di daerah (Sanusi et al,1991). Oleh sebab itu, peranan organisasi ini
dalam peningkatan mutu professional keguruan belum begitu menonjol.
b) Jenis-Jenis Organisasi Keguruan
Disamping PGRI
sebagai satu-satunya organisasi guru-guru sekolah yang diakui pemerintah sampai
saat ini, ada organisasi guru yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP) sejenis yang didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan
profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing. Kegiatan-kegiatan
dalam kelompok ini diatur dengan jadwal yang cukup baik. Sayangnya, belum ada
keterkaitan dan hubungan formal antara kelompok guru-guru dalam MGMP ini dengan
PGRI.
Selain PGRI, ada
lagi organisasi profesional resmi di bidang pendidikan yang harus kita ketahui
juga yakni Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), yang saat ini telah
mempunyai divisi-divisi antara lain:
a. Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
b.Himpunan Sarjana Administrasi
Pendidikan Indonesia (HISAPIN)
c. Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI)
d.
Dan lain-lain.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kesadaran umum akan besarnya tanggung jawab seorang guru
serta berbagai pandangan masyarakat terhadap peranannya telah mendorong para
tokoh dan ahli pendidikan untuk merumuskan ruang lingkup tugas, tanggung jawab
dan kualifikasi yang seharusnya dipenuhi oleh guru, sebagai pengajar guru
mempunyai tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar tugas yang mengisi
porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis besarnya meliputi minimal
empat pokok, yaitu :
1.
menguasai bahan pengajaran
2.
merencanakan program belajar-mengajar
3.
melaksanakan, memimpin dan mengelola proses belajar-mengajar serta,
4.
menilai dan mengevaluasi kegiatan belajar-mengajar.
Jabatan guru merupakan jabatan
profesional dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi
kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan
itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus,
memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan
yang bersinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen,
menentukan baku perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi
profesional dan mempunyai kode etik yang ditaati oleh anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi secara
maksimal persyaratan itu, namun perkembangannya di tanah air menunjukkan arah
untuk terpenuhinya persyaratan tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung
kepada niat, perilaku dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang
berhubungan dengan itu, selain juga oleh kebijaksanaan pemerintah
DAFTAR PUSTAKA
Ø
Suetjipto& Raflis
Kosasi. 1994. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar