KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah
menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa
pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui seberapa besar pengaruh perpustakaan sekolah terhadap mutu pendidikan yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “Pengaruh Perpustakaan Sekolah terhadap Mutu Pendidikan di Sekolah” dan sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru/dosen pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Sukabumi 07 Nopember 2011
penulis
DAFTAR
ISI
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ……………………………………………………………. i
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………… ii
BAB
I PENDAHULUAN ………………………………………………………. 1
a) Latar
Belakang Masalah……………………………………………... 1
b) Rumusan
Masalah……………………………………………..…….. 1
c) Tujun
Masalah…………………………………………..…………… 1
d) Sitematika
Penulisan……………………………..………………….. 2
e)
Metode Penulsan…………………………..………………………… 2
BAB
II PEMBAHASAN……………………………………..…………………..
3
a)
pengertian
syariah……………………………………………………. 3
b) Tujuan
Koperasi Syariah……………………………………………... 4
c) Pokok-pokok
pikiran dewan koperasi Indonesia……………………. 4
d) Fungsi dan
Peran Koperasi Syariah ………………………………… 5
e) Landasan
Koperasi Syariah………………………………………….. 5
f) Prinsip
Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah……………………. 5
g) Prinsip
Syariah Islam dalam Koperasi Syariah……………………… 6
h) Usaha
Koperasi Syariah……………………………………………... 6
i)
Modal Awal Koperasi……………………………………………….. 9
BAB
III PENUTUP………………………………………………………………. 12
a)
Kesimpulan ………………………………………………………………… 12
b)
Saran ………………………………………………………………………. 12
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………….. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang masalah
Undang-undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2 adalah landasan dasar
bahwa seluruh syari’at
Islam,
khususnya yang menyangkut bidang-bidang hukum muamalat, dapat dijalankan
secara
sah dan formal oleh kaum muslimin, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dengan
jalan diadopsi dalam hukum positif nasional. landasan hukum ini menjamin adanya
tertib hukum bahwa di Indonesia
Beriman kepada bahwa Al-Qur’an adalah Kitab
yang tiada keraguan di dalamnya
dan petunjuk bagi yang bertakwa adalah
aksiomatik untuk menguraikan apa yang tersurat
dan
tersirat pada judul makalah ini. Dari uraian di atas kita mengetahui bahwa
Al-Qur’an adalah sumber
informasitentang
masa lalu, masa kini, dan masa datang yang membenarkan yang benar,dan
menyalahkan yang salah.
Kesemuanya itu untuk kepentingan manusia.
Melalui
ijtihadnya,
manusia membangun dunia baru dan memperbarui dunia untuk kebaikan manusia di
dunia dan juga kebaikan di akhirat.
B.
Rumusan
Masalah
-
Apa yang dimaksud dengan koprasi
syariah itu ?
-
Apa landasan koprasi syariah itu
?
-
Apa tujuan koprasi syariah itu?
-
Prisip-prinsip apa saja yang ada
dalam syariah ?
C.
Tujuan
Masalah
-
Untuk mengetahui apa yang di
maksud dengan koprasi syariah
-
Untuk mengetehui landasan seperti
apa yang ada dalam syariah itu
-
Untuk mengetahui tujuan koprasi
syariah
-
Untuk mengetahui prinsip-prinsip
apa saja yang ada dalam syariah
D.
Sistematika
penulisan
-
Kaper
-
Daptar penulis
-
Kata pengantar
-
Daftar isi
-
Bab I pendahuluan
a.
Latar belakang masalah
b.
Rumusan masalah
c.
Tujuan masalah
d.
Sistematika penulisan
e.
Metode penulisan
-
Bab II Pembahasan
-
Bab III Penutup
a.
Kesimpulan
b.
Saran
E.
Metode
Penulisan
-
Literature
-
Browsing internet
F.
Daftas
Pustaka
BAB II
PEMBAHASAN
KOPRASI SYARIAH
A.
Pengertian Sariah
Syariah (berarti jalan besar) dalam makna generik adalah keseluruhan
ajaran Islam itu sendiri (42 :13). Dalam pengertian teknis-ilmiah syariah
mencakup aspek hukum dari ajaran Islam, yang lebih berorientasi pada aspek
lahir (esetoris). Namum demikian karena Islam merupakan ajaran yang tunggal,
syariah Islam tidak bisa dilepaskan dari aqidah sebagai fondasi dan akhlaq yang
menjiwai dan tujuan dari syariah itu sendiri.
Syariah memberikan kepastian hukum yang penting bagi pengembangan
diri manusia dan pembentukan dan pengembangan masyarakat yang berperadaban
(masyarakat madani).
Syariah
meliputi 2 bagian utama :
1. Ibadah ( dalam arti
khusus), yang membahas hubungan manusia dengan Allah (vertikal). Tatacara dan
syarat-rukunya terinci dalam Quran dan Sunah. Misalnya : salat, zakat,
puasa
2. Mu'amalah, yang membahas
hubungan horisontal (manusia dan lingkungannya) . Dalam hal ini aturannya
aturannya lebih bersifat garis besar. Misalnya munakahat, dagang, bernegara,
dll.
Syariah Islam secara mendalam dan mendetil dibahas dalam ilmu fiqh.Dalam
menjalankan syariah Islam, beberpa yang perlu menjadi pegangan adalah sbb :
a. Berpegang teguh kepada Al-Quran dan Sunah (24 :51, 4:59)
menjauhi bid'ah (perkara yang diada-adakan)
b. Syariah Islam telah memberi aturan yangjelas apa yang halal dan
haram (7 :33, 156-157), maka :
Ø Tinggalkan yang subhat (meragukan)
Ø ikuti yang wajib, jauhi yang harap, terhadap yang didiamkan
jangan bertele-tele
c. Syariah Islam diberikan sesuai dengan kemampuan manusia (2:286),
dan menghendaki kemudahan (2 :185, 22 :78). Sehingga terhadap kekeliruan
yang tidak disengaja & kelupaan diampuni Allah, amal dilakukan sesuai
kemampuan
d. hendaklah mementingkan persatuan dan menjauhi perpecahan dalam
syariah (3:103, 8:46)
Syariah harus ditegakkan dengan upaya sungguh-sungguh (jihad) dan amar
ma'ruf nahi munkar
B.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan
perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
C.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial
ekonominya;
- Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah,
professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah)
di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip
syariah islam;
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
- Sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta;
- Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol
terhadap koperasi secara efektif;
- Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja;
- Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota.
D.
Landasan Koperasi Syariah
- Koperasi
syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Koperasi
syariah berazaskan kekeluargaan.
- Koperasi
syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan
saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
E.
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
- Kekayaan
adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara
mutlak.
- Manusia
diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
- Manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
- Menjunjung
tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber
dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
F.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
- Keanggotan
bersifat sukarela dan terbuka.
- Keputusan
ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan
konsekuen (istiqomah).
- Pengelolaan
dilakukan secara transparan dan profesional.
- Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
- Pemberian
balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem
bagi hasil.
- Jujur,
amanah dan mandiri.
- Mengembangkan
sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara
optimal.
- 8.
Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta
dengan dan atau lembaga lainnya.
G.
Usaha Koperasi Syariah
- Usaha
koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan
bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil
dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
- Untuk
menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha
sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
- Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan
ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H.
Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan
keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu,
mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak
berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi
syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal,
berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah,
kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha.
Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah,
misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan
pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta
didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang
serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan
sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Lebih Jauh tentang Koperasi
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya
manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Meskipun sudah
berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu
Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan
banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama
Koperasi ini.
Koperasi: Mahluk apa itu?
Koperasi
adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat
yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi
bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik
dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian
di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi
adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang
yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan
tujuan yang sama.
2. Usaha bersama.
Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi
yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan,
dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya,
Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh
anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam
menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang
sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk
kepentingan investasi.
Menurut UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara
menurut ICA Cooperative Identity Statement,
Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari
orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi
ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki
bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi
bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi
Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
- Keanggotaan sukarela dan terbuka.
Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka
bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar
belakang sosial, ras, politik, atau agama.
- Pengawasan oleh anggota secara demokratis.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang
secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan
perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab
kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara
yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
- Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan
secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila
ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota
mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah
ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan,
yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada
anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c)
Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
- Otonomi dan kemandirian.
Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh
anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain,
termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus
berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan
yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
- Pendidikan, pelatihan dan informasi.
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus,
pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan
tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan
informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan
tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
- Kerjasamaa antar koperasi.
Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat
memperkuat gerakan Koperasi.
- Kepedulian terhadap masyarakat.
Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya
secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan
perkoperasian.
7. Kerja
sama antar Koperasi.
Asosiasi berbeda dengan kelompok. Asosiasi terdiri
dari orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama. Lazimnya, yang menonjol
adalah kepentingan ekonominya. Sedangkan kelompok terdiri dari orang-orang yang
belum tentu memiliki kepentingan yang sama. Umumnya yang menonjol adalah unsul
sosialnya.
ICA adalah gabungan gerakan Koperasi internasional
yang beranggotakan 700 juta orang lebih, berasal dari 70 negara, berpusat di
Genewa, Swiss. Untuk wilayah Asia-Pasifik berkantor di New Dehli, India.
Prinsip yang dianut oleh gerakan Koperasi
internasional saat ini adalah yang dicetuskan pada kongres ICA
(International Cooperative Alliance) di Mancchester, Inggris pada tanggal
23 September 1995.
J. Pokok-pokok pikiran
dewan koperasi indonesia:
v Dewan
Koperasi Indonesia mendukung sikap politik Presiden RI yang menegaskan tentan
pentingnya pelaksanaan ekonomi pasar yang berorientasi sosial. Karena itu,
Dewan Koprasi Indonesia mendukung upaya untuk mengoreksi pemilikan asing dengan
cara membatasi penguasaan dan pemilikan asing yang telah mendominasi wilayah
kedaulatan ekonomi nasional. Harus kita sadari mandat konstitusi tidak dapat
menjadi barang titipan kepada pihak asing;
v Dewan
Koperasi Indonesia mengharapkan pemerintah dengan tegas merumuskan kembali
ketentuan yang ada agar terselenggara perlindungan kepada kepentingan rakyat
jelata khususnya yang menyangkut pengusahaan air, penguasaan dan pengusahaan
tanah dan kekayaan yang terkandung didalamnya serta berbagai industri strategis
yang menyangkut kepentingan keamanan dan hajat hidup orang banyak seperti
industri telekomunikasi, perbankan, dan industri farmasi. Secara khusus Dewan
Koperasi Indonesia meminta peninjauan kembali Peraturan Presiden No. 77 Tahun
2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal agar sesuai dengan mandat
konstitusi
v Dewan
Koperasi Indonesia menyadari bahwa sebagian dari penyimpangan konstitusional
yang terjadi bukanlah semata-mata karena kurangnya peraturan, namun karena
kelemahan apartur di tingkat pusat dan daerah yang telah gagal menangkap amanat
konstitusi dan kepentingan rakyat jelata. Karena itu Dewan Koperasi Indonesia
mendukung berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah secara khusus dalam
hal pemberantasan korupsi serta penertiban penggunaan anggaran agar pelayanan
publik dapat terselenggara secara optimal. Hal yang sama untuk terselenggaranya
efisiensi birokrasi sehingga terhindar dari ‘ekonomi biaya tinggi’ melalui
standarisasi dan otomatisasi serta transparansi pelayanan publik khususnya
untuk mendorong kegiatan usaha;
v Dalam
situasi keprihatinan dengan terjadinya berbagai bencana di tanah air, Dewan
Koperasi Indonesia telah dan akan terus mendukung untuk lebih cepatnya
penanganan darurat bencana secara lebih partisipasif sebagai tugas kolektif
seluruh bangsa serta upaya pemulihan ekonomi rakyat di daerah bencana.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koprasi syariah merupakan suatu organisasi dimana di
dalam organisasi tersebut bercirikahskan budaya islam,perilaku yang di ajarkan dalam islam.ada pun tujuan
koprasi syariah adalah Meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip
islam.
daan koprasi syariah itu berlandaskan kepada
- Koperasi
syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Koperasi
syariah berazaskan kekeluargaan.
- Koperasi
syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan
saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
B.
Saran
v Jadikanlah
al-Qur’an dengan sebaiknya sebagai landasan dalam hal organisasi terutama
koprasi syariah itu sendiri
DAFTAR
PUSTAKA
Ø www.elsevier.com/locate/jspi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar