Jumat, 07 Oktober 2011

MAKALAH KOPRASI SYARIAH



KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.

         Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui seberapa besar  pengaruh perpustakaan sekolah terhadap mutu pendidikan yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

          Makalah ini memuat tentang “Pengaruh Perpustakaan Sekolah terhadap Mutu Pendidikan di Sekolah” dan sengaja dipilih karena menarik  perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan.

          Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru/dosen   pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.

           Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.






Sukabumi 07 Nopember 2011




penulis




DAFTAR ISI


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………………….          i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………          ii

BAB I  PENDAHULUAN ………………………………………………………. 1
a)      Latar Belakang Masalah……………………………………………... 1
b)      Rumusan Masalah……………………………………………..……..  1         
c)      Tujun Masalah…………………………………………..……………  1
d)     Sitematika Penulisan……………………………..…………………..  2
e)      Metode Penulsan…………………………..………………………… 2

BAB II PEMBAHASAN……………………………………..…………………..           3
a)      pengertian syariah……………………………………………………. 3
b)      Tujuan Koperasi Syariah……………………………………………... 4
c)      Pokok-pokok pikiran dewan koperasi Indonesia…………………….  4
d)     Fungsi dan Peran Koperasi Syariah …………………………………  5
e)      Landasan Koperasi Syariah………………………………………….. 5
f)       Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah…………………….   5
g)      Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah………………………  6
h)      Usaha Koperasi Syariah……………………………………………... 6
i)        Modal Awal Koperasi………………………………………………..  9
j)        Prinsip-prinsip Koperasi……………………………………………..   10


BAB III PENUTUP……………………………………………………………….           12
a)      Kesimpulan …………………………………………………………………          12
b)      Saran ……………………………………………………………………….           12

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………..           13
  
BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar belakang masalah

Undang-undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2 adalah landasan dasar bahwa seluruh syari’at
Islam, khususnya yang menyangkut bidang-bidang hukum muamalat, dapat dijalankan

secara sah dan formal oleh kaum muslimin, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dengan jalan diadopsi dalam hukum positif nasional. landasan hukum ini menjamin adanya tertib hukum bahwa di Indonesia
Beriman kepada bahwa Al-Qur’an adalah Kitab yang tiada keraguan di dalamnya

dan petunjuk bagi yang bertakwa adalah aksiomatik untuk menguraikan apa yang tersurat
dan tersirat pada judul makalah ini. Dari uraian di atas kita mengetahui bahwa Al-Qur’an adalah sumber
informasitentang masa lalu, masa kini, dan masa datang yang membenarkan yang benar,dan menyalahkan yang salah.

Kesemuanya itu untuk kepentingan manusia. Melalui
ijtihadnya, manusia membangun dunia baru dan memperbarui dunia untuk kebaikan manusia di dunia dan juga kebaikan di akhirat.




B.     Rumusan Masalah

-          Apa yang dimaksud dengan koprasi syariah itu ?
-          Apa landasan koprasi syariah itu ?
-          Apa tujuan koprasi syariah itu?
-          Prisip-prinsip apa saja yang ada dalam syariah ?

C.    Tujuan Masalah

-          Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan koprasi syariah
-          Untuk mengetehui landasan seperti apa yang ada dalam syariah itu
-          Untuk mengetahui tujuan koprasi syariah
-          Untuk mengetahui prinsip-prinsip apa saja yang ada dalam syariah




D.    Sistematika penulisan

-          Kaper
-          Daptar penulis
-          Kata pengantar
-          Daftar isi
-          Bab I pendahuluan

a.       Latar belakang masalah
b.      Rumusan masalah
c.       Tujuan masalah
d.      Sistematika penulisan
e.       Metode penulisan

-          Bab II Pembahasan

-          Bab III Penutup

a.       Kesimpulan
b.      Saran


E.     Metode Penulisan

-          Literature
-          Browsing internet

F.     Daftas Pustaka


BAB II
PEMBAHASAN
KOPRASI SYARIAH

A.         Pengertian Sariah
Syariah (berarti jalan besar) dalam makna generik adalah keseluruhan ajaran Islam itu sendiri (42 :13). Dalam pengertian teknis-ilmiah syariah mencakup aspek hukum dari ajaran Islam, yang lebih berorientasi pada aspek lahir (esetoris). Namum demikian karena Islam merupakan ajaran yang tunggal, syariah Islam tidak bisa dilepaskan dari aqidah sebagai fondasi dan akhlaq yang menjiwai dan tujuan dari syariah itu sendiri.
Syariah memberikan kepastian hukum yang penting bagi  pengembangan diri manusia dan pembentukan dan pengembangan masyarakat yang berperadaban (masyarakat madani).
Syariah meliputi 2 bagian utama :
1.  Ibadah ( dalam arti khusus), yang membahas hubungan manusia dengan Allah (vertikal). Tatacara dan syarat-rukunya terinci dalam Quran dan Sunah.  Misalnya : salat, zakat, puasa
2. Mu'amalah, yang membahas hubungan horisontal (manusia dan lingkungannya) .  Dalam hal ini aturannya aturannya lebih bersifat garis besar. Misalnya munakahat, dagang, bernegara, dll.
Syariah Islam secara mendalam dan mendetil dibahas dalam ilmu fiqh.Dalam menjalankan syariah Islam, beberpa yang perlu menjadi pegangan adalah sbb :
a.       Berpegang teguh kepada Al-Quran dan Sunah (24 :51, 4:59) menjauhi bid'ah (perkara yang diada-adakan)
b.      Syariah Islam telah memberi aturan yangjelas apa yang halal dan haram (7 :33, 156-157), maka :
Ø  Tinggalkan yang subhat (meragukan)
Ø  ikuti yang wajib, jauhi yang harap, terhadap yang didiamkan jangan bertele-tele
c.       Syariah Islam diberikan sesuai dengan kemampuan manusia (2:286), dan menghendaki kemudahan (2 :185, 22 :78). Sehingga  terhadap kekeliruan yang tidak disengaja & kelupaan diampuni Allah, amal dilakukan sesuai kemampuan
d.      hendaklah mementingkan persatuan dan menjauhi perpecahan dalam syariah (3:103, 8:46)
Syariah harus ditegakkan dengan upaya sungguh-sungguh (jihad) dan amar ma'ruf nahi munkar
B.       Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
C.      Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
  • Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
  • Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
  • Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
D.      Landasan Koperasi Syariah
  • Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
  • Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
E.    Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
  • Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
F.     Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
  • Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
  • Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
  • Jujur, amanah dan mandiri.
  • Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
  • 8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
G.       Usaha Koperasi Syariah
  • Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  • Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H.      Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.

bung-hatta-wikipedia.jpgLebih Jauh tentang Koperasi

Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.
Koperasi: Mahluk apa itu?
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1.   Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2.   Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3.   Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4.   Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
I.       Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
1.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.   Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.   Kemandirian.
6.   Pendidikan perkoperasian.
7.   Kerja sama antar Koperasi.
Asosiasi berbeda dengan kelompok. Asosiasi terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama. Lazimnya, yang menonjol adalah kepentingan ekonominya. Sedangkan kelompok terdiri dari orang-orang yang belum tentu memiliki kepentingan yang sama. Umumnya yang menonjol adalah unsul sosialnya.
ICA adalah gabungan gerakan Koperasi internasional yang beranggotakan 700 juta orang lebih, berasal dari 70 negara, berpusat di Genewa, Swiss. Untuk wilayah Asia-Pasifik berkantor di New Dehli, India.
Prinsip yang dianut oleh gerakan Koperasi internasional saat ini adalah yang dicetuskan pada kongres ICA (International Cooperative Alliance) di Mancchester, Inggris pada tanggal 23 September 1995.

J.      Pokok-pokok pikiran dewan koperasi indonesia:

v  Dewan Koperasi Indonesia mendukung sikap politik Presiden RI yang menegaskan tentan pentingnya pelaksanaan ekonomi pasar yang berorientasi sosial. Karena itu, Dewan Koprasi Indonesia mendukung upaya untuk mengoreksi pemilikan asing dengan cara membatasi penguasaan dan pemilikan asing yang telah mendominasi wilayah kedaulatan ekonomi nasional. Harus kita sadari mandat konstitusi tidak dapat menjadi barang titipan kepada pihak asing;
v  Dewan Koperasi Indonesia mengharapkan pemerintah dengan tegas merumuskan kembali ketentuan yang ada agar terselenggara perlindungan kepada kepentingan rakyat jelata khususnya yang menyangkut pengusahaan air, penguasaan dan pengusahaan tanah dan kekayaan yang terkandung didalamnya serta berbagai industri strategis yang menyangkut kepentingan keamanan dan hajat hidup orang banyak seperti industri telekomunikasi, perbankan, dan industri farmasi. Secara khusus Dewan Koperasi Indonesia meminta peninjauan kembali Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal agar sesuai dengan mandat konstitusi
v  Dewan Koperasi Indonesia menyadari bahwa sebagian dari penyimpangan konstitusional yang terjadi bukanlah semata-mata karena kurangnya peraturan, namun karena kelemahan apartur di tingkat pusat dan daerah yang telah gagal menangkap amanat konstitusi dan kepentingan rakyat jelata. Karena itu Dewan Koperasi Indonesia mendukung berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah secara khusus dalam hal pemberantasan korupsi serta penertiban penggunaan anggaran agar pelayanan publik dapat terselenggara secara optimal. Hal yang sama untuk terselenggaranya efisiensi birokrasi sehingga terhindar dari ‘ekonomi biaya tinggi’ melalui standarisasi dan otomatisasi serta transparansi pelayanan publik khususnya untuk mendorong kegiatan usaha;
v  Dalam situasi keprihatinan dengan terjadinya berbagai bencana di tanah air, Dewan Koperasi Indonesia telah dan akan terus mendukung untuk lebih cepatnya penanganan darurat bencana secara lebih partisipasif sebagai tugas kolektif seluruh bangsa serta upaya pemulihan ekonomi rakyat di daerah bencana.
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Koprasi syariah merupakan suatu organisasi dimana di dalam organisasi tersebut bercirikahskan budaya islam,perilaku  yang di ajarkan dalam islam.ada pun tujuan koprasi syariah adalah Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
daan koprasi syariah itu berlandaskan kepada
  • Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
  • Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
B.      Saran
v  Jadikanlah al-Qur’an dengan sebaiknya sebagai landasan dalam hal organisasi terutama koprasi syariah itu sendiri




DAFTAR PUSTAKA

Ø   www.elsevier.com/locate/jspi.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar